Samarinda – Sebagaimana diketahui, saat ini kita menghadapi satu masalah yang cukup serius terkait dengan sampah yang mengalir ke laut, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran, kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem perairan serta membahayakan kesehatan manusia. Sesuai dengan Perpres Nomor 83 tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen menangani sampah plastik sebesar 70% sampai tahun 2025. Dan diperkirakan 80...Continue Reading